BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir ini kata Pakta Integritas (PI) tiba-tiba menjadi
begitu terkenal, semuanya tiba-tiba mengenal kata pakta integritas. Dua suku
kata yang bermakna sebagai kontrak moral itu tiba-tiba berubah wujud menjadi
sebuah ikon. Banyak alasan mengapa pakta integritas disodorkan. Mungkin sama
banyaknya dengan pertanyaan mengapa pakta integritas yang dipilih, bukankah
semua fungsi dan jabatan itu sudah ada aturan mainnya? Sudah diatur secara
jelas rangkaian sanksi bagi pelanggarnya.
Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun
2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Perdasarkan Peraturan Menteri tersebut,
pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di
lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada dan untuk mengetahui
gambaran yang lebih jelas, maka penulis mencoba mengidentifikasi
masalah-masalah sebagai berikut :
1. Sebenarnya apa yang
dimaksud dengan Pakta Integritas?
2. Manfaat Penerapan
Pakta Integritas?
3. Isi dari Pakta
Integritas?
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan Pakta Integritas serta tujuan dan manfaatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pakta Integritas (bahasa Inggris: Integrity Pact)
adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan
seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuahDokumen Pakta
Integritas.
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Pakta
Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan
tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
2.2 Tujuan Pakta integritas
Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi:
Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar
pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju,
mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai
luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
2.3 Isi Pakta Integritas
Isi Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah
Saya, … (nama pembuat pernyataan), … (jabatan), menyatakan
sebagai berikut:
1. Berperan secara pro
aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau
menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah,
bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan,
jujur, obyekif, dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
4. Menghindari
pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5. Memberi contoh dalam
kepatuhan terhadap peraturan perundang·undangan dalam melaksanakan tugas,
terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama
pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
6. Akan menyampaikan
informasi penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut
menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7. Bila saya melanggar
hal·hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Isi Pakta Integritas Anggota Forum Pemantau Independen
Saya, … (pembuat pernyataan), … (jabatan), dalam pelaksanaan
Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah … menyatakan
sebagai berikut:
1. Bertekad membantu
keberhasilan Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan … ;
2. Tidak melakukan
perbuatan-perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri
dalam perbuatan tercela;
3. Tidak menerima uang
atau harta dalam bentuk lainnya yang bersifat ilegal maupun yang berasal dari
instansi yang dipantau;
4. Bila saya melanggar
hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi segala kosekuensinya.
2.4 Manfaat Penerapan
Pakta Integritas
Manfaat dari Pakta Integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat /
sarana untuk mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi /
perusahaan, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah
kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bagaimanapun juga Pakta Integritas adalah merupakan janji di
atas kertas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang
berlaku. Janji itu tidak akan bermakna jika tidak disertai dengan niat dan
itikad yang sungguh-sungguh untuk melakukan kegiatan pengadaan dengan
transparan. Dengan menerapkan penandatanganan Pakta Integritas dalam setiap
proses pengadaan barang / jasa diharapkan menjadi salah satu wujud dalam
pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance. Hal tersebut sejalan dengan harapan
terhadap jalannya pemerintahan yang baik dan bersih.
3.2 Saran
Supaya aksi bersama ini berjalan dengan efektif diperlukan
kerjasama dari ketiga pilar pemangku kepentingan yaitu: Pemerintah, Masyarakat
dan Bisnis.
Manfaat dari Pakta Integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat / sarana untuk mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi / perusahaan, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar