RR

Rabu, 29 Juni 2016

Profesi yang tidak terdaftar di perdata profesi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

KELOMPOK 1
NAMA KELOMPOK :
1.    JENAR NUR IMAN  (13112918)
2.    LIESTYANI DARMAYANTI (14112201)
3.    NANDA ARSYIA MURTI (15112231)
4.    RESTYANDINI ANUGRAH (18112226)
5.    RYAN RAMADHAN (16112755)
6.    RONNY ROBERTO H.I (16112690)


TUGAS PEMBAHASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMER 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


JENAR NUR IMAN (13112918)
1.    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,tulisan, gambar,suara, dan bunyi melalui system kawat optic, radio, atau suara system elektromagnetik lainnya;
Penjelasan : Telekomunikasi sebagai alat pengirim informasi berupa media elektronik maupun langsung kepada seseorang yang dituju.

2.    Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Penjelasan : alat telekomunikasi alat untuk di pergunakan dalam melakukan komunikasi. contohnya :
Telegraf adalah sistem telekomunikasi yang menggunakan peralatan listrik untuk mengirim dan menerima sinyal sesuai dengan kode dalam bentuk pulsa listrik.  Telegraf mengirim sinyal untuk jarak yang jauh melalui kabel tembaga
Kode untuk mengirim pesan melalui telegraf menggunakan kode Morse.  Kode Morse adalah sebuah sistem pengiriman pesan yang menggunakan kombinasi suara panjang dan pendek dalam berbagai cara yang bervariasi untuk mengkodekan huruf-huruf, bilangan-bilangan, dan karakter-karakter lain.
Telepon adalah peralatan yang mengubah suara menjadi energi listrik dan mengirimkannya melalui kabel jaringan telepon.  Sesuai dengan namanya, telepon yaitu tele yang berarti jauh dan phone berarti suara.

3.    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi  yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Penjelasan : perangkat telekomunikasi adalah alat yang digunakan dalam berkomunikasi seperti handphone, telepon, radio, dan lain-lain.

4.    Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Penjelasan : sarana dan prasarana yang mendukung dalam melakukan telekomunikasi seperti pemancar yang berfungsi mengkoneksikan perangkat telekomunikasi dari suatu tempat ketempat lainya.

5.    Pemancar radio adalah alat telekomunikasi  yang mengunakan dan memancarkan gelombang radio;
Penjelasan : pemancar radio adalah suatu pesawat yang dapat mengirimkan berbagai informasi atau isyarat melalui udara tentunya dengan mengunakan gelombang elektromagnetik.


LIESTYANI DARMAYANTI   (14112201)
6.    Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Penjelasan : Perangkat telekomunikasi memiliki pelengkap yang sangat penting yaitu jaringan. Jaringan digunakan untuk berkomunikasi tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan pihak lain. Digunakan dengan sewajarnya.

7.    Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Penjelasan : Di seluruh dunia mempunyai beberapa produk jaringan. Produk jaringan tersebut menyediakan jasa telekomikasi salah satu contohnya adalah internet untuk memenuhi kebutuhan para konsumen dalam menggunakan alat telekomunikasi tersebut.

8.    Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara;
Penjelasan : Pada pasal 1 ayat 8 ini menjelaskan bahwa hanya Perseorangan, koperasi, badan usaha  milik daerah, badan usaha milik Negara, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan Negara yang dapat menyelenggara telekomunikasi. Jika diluar dari instansi yang telah disebutkan diatas, maka akan melanggar hukum  dan  akan mendapatkan pidana.

9.    Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
Penjelasan : Pelanggan yang dapat menikmati jasa jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi antara lain perseorangan dan instansi pemerintah harus sesuai dengan kontrak yang telah disetujui oleh pihak tersebut. Pelanggan yang dimaksud adalah konsumen yang memiliki jaringan telekomunikasi dan atau pemilik dari jasa telekomunikasi tersebut.
Contoh : Seseorang yang menggunakan nomor seluler pada handphone miliknya baik pra bayar maupun pasca bayar disebut sebagai pelanggan, karena sebelum kartu diaktifkan oleh operator telekomunikasi, orang tersebut harus mendaftarkan diri dan dianggap telah membaca dan menyetujui kontrak elektronik dalam syarat dan ketentuan penggunaan yang berada di kemasan kartu seluler ataupun yang diumumkan dalam layanan web site operator. (sumber : www.hukumonline.com)

10.                       Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
Penjelasan : Pemakai yang dapat menikmati jasa jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi antara lain perseorangan dan instansi pemerintah tidak harus sesuai dengan kontrak yang telah disetujui oleh pihak tersebut. Pemakai yang dimaksud adalah konsumen yang hanya memanfaatkan jaringan telekomunikasi dan atau memanfaatkan dari jasa telekomunikasi tersebut. Akan tetapi bukan sebagai konsumen yang mempunyai jaringan dan jasa telekomunikasi tersebut.
Contoh :  Seseorang yang meminjam telepon seluler orang lain, hanya bisa disebut sebagai pemakai, karena orang tersebut hanya menggunakan manfaat dari nomor seluler tersebut dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam kontrak dengan operator telekomunikasi atas nomor seluler yang digunakannya. (sumber : www.hukumonline.com)

11.                       Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
Penjelasan : Pengguna jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi merupakan pengguna yang secara tidak langsung menjadi pelanggan dan pemakai jaringan dan jasa telekomunikasi tersebut. Pengguna harus menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi digunakan dengan sewajarnya sesuai peraturan undang-undang. Karena jika sudah sebagai pengguna artinya harus mentaati peraturan yang telah disetujui.

Nanda Arsyia Murti   15112231
12.                       Penyelenggaraan   telekomunikasi   adalah   kegiatan   penyediaan   dan pelayanan   telekomunikasi   sehingga   memungkinkan   terselenggaranya telekomunikasi
Penjelasan : Jadi telekomunikasi di selenggarakan untuk penyedia dan pelayanan komunikasi masyarakat sehingga terdapatnya telekomunikasi di masyarakat. 

13.                       Penyelenggaraan   jaringan   telekomunikasi   adalah   kegiatan penyediaan   dan atau   pelayanan   jaringan   telekomunikasi   yang memungkinkan   terselenggaranya   telekomunikasi
Penjelasan : .karena adanya komunikasi antar masyarakat jadi mempunyai jaringan telekomunikasi  sehingga memungkinkan berkomunikasi antar masyarakat

14.                       Penyelenggaraan   jasa   telekomunikasi   adalah   kegiatan   penyediaan dan atau   pelayanan   jasa   telekomunikasi   yang  memungkinkan terselenggaranya   telekomunikasi
Penjelasan : Karena  Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

15.                       Penyelenggaraan   telekomunikasi   khusus adalah   penyelenggaraan telekomunikasi   yang  sifat,   peruntukan,   dan pengoperasiannya khusus
Penjelasan : Telekomunikasi Khusus adalah alat komunikasi bagi pengguna frekuensi yang berbadan hukum.

16.                       Interkoneksi   adalah   keterhubungan   antarjaringan   telekomunikasi dan penyelenggara   jaringan   telekomunikasi   yang  berbeda
Penjelasan : Diatas sudah dijelaskan tentang jaringan, jasa, dan khusus jadi jika interkoneksi tidak ada maka semuanya tidak bisa terhubung.

17.                       Menteri   adalah   Menteri   yang  ruang   lingkup   tugas   dan  tanggung jawabnya   di   bidang   telekomunikasi
Penjelasan : Menteri ini yang bertugas untuk bertanggung jawab atas kesalahan dibidang telekomunikasi

BAB II
ASAS  DAN TUJUAN

Pasal   2

Restyandini Anugrah (16112226)
Telekomunikasi   diselenggarakan   berdasarkan   asas manfaat,   adil   dan merata,   kepastian   hukum,   keamanan,   kemitraan,   etika,   dan kepercayaan pada diri   sendiri.
Penjelasan : Menjelaskan tentang telekomunikasi yang harus dimanfaatkan untuk arah yang positif, harus dilandasi kekuatan hukum dan digunakan dengan baik dan benar.

Pasal   3
Telekomunikasi   diselenggarakan   dengan  tujuan   untuk   mendukung persatuan   dan kesatuan   bangsa,   meningkatkan   kesejahteraan   dan kemakmuran   rakyat   secara   adil   dan merata,   mendukung   kehidupan   ekonomi dan kegiatan   pemerintahan,   serta   meningkatkan   hubungan  antarbangsa.
Penjelasan : Menjelaskan tentang tujuan adanya telekomunikasi untuk mempersatukan bangsa, memberikan kemudahan setiap rakyat dalam berkomunikasi sehingga menciptakan persatuan. Telekomunikasi diharapkan dapat membantukehidupan masyarakat secara merata, dan juga kinerja pemerintah dengan bangsa lain.

BAB III
PEMBINAAN

Pasal 4

RYAN RAMADHAN (16112755)
1.       Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintahan.
Penjelasan : Maksudnya Telekomunikasi  ini merupakan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, maka dari itu penguasaannya dilakukan oleh negara, yang ditujukan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat tersebut.  Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga yang berhubungan tentang telekomunikasi masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. karna itu Telekomunikasi dikuasai oleh Negara
2.      Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
Penjelasan : Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
3.      Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Penjelasan : Dalam rangka agar pembinaan tersebut efektif, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi  yang terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang  telekomunikasi agar bisa mengikuti perkembangan telekomunikasi ke depannya

                                                     Pasal 5

Ronny Roberto Hot Iman (16112690)

1.    Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
Penjelasan : Karena pemerintah adalah sebagai suatu bagian pemberian pembinaan telekomunikasi terhadap masyarakat untuk melibatkan peran masyarakat di dalam bidang telekomunikasi.

2.    Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
Penjelasan : Karena peran masyarakat sangat dibutuhkan  untuk memungkinkan demi terselenggarannya pengembangan pertelekomunikasian dalam penyampaian pemikiran dan pandangan di bidang telekomunikasi

3.    Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
Penjelasan : Jadi peran masyarakat diselenggarakan oleh bagian lembaga mandiri untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

4.    Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dan asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
Penjelasan : Lembaga adalah sebagai suatu asosiasi yang bergerak di bidang usaha jaringan dan jasa telekomunikasi untuk bisa membantu masyarakat intelektual di dalam bidang telekomunikasi.

5.    Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Tata cara untuk menentukan mengenai bagaimana peran masyarakat untuk memahami pembentukan lembaga tang telah diatur dengan peraturan pemerintahan.

Pasal 6

RYAN RAMADHAN (16112755)
1.    Menteri berhak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.
Penjelasan : Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi Internasional, yang dimaksud dengan  Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Administrasi Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peraturan yang menyertainya. Administrasi Telekomunikasi Indonesia juga melaksanakan hak dan kewajiban peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat (Internasional Telecommunication Satellite Organization) dan Inmarsal (Internasional Maritime Satellite Organization) serta perjanjian internasional di bidang telekomunikasi lainnya yang diratifikasi Indonesia.